Minggu, 21 Desember 2025

Mengenal Istilah Co-parenting, Viral Karena Unggahan Acha Septriasa

- Jumat, 8 Agustus 2025 | 07:16 WIB
Acha Septriasa dan Vicky Kharisma bercerai, unggahan yang mencantumkan Co-parenting ramai diperbincangkan, simak makna istilah tersebut. (Instagram)
Acha Septriasa dan Vicky Kharisma bercerai, unggahan yang mencantumkan Co-parenting ramai diperbincangkan, simak makna istilah tersebut. (Instagram)

METROPOLITAN.ID - Acha Septriasa menjadi sorotan publik setelah mengunggah video yang menyertakan keterangan bertajuk co parenting saat memperlihatkan rumah barunya di Australia bersama sang putri.

Unggahan itu memicu spekulasi bahwa rumah tangganya dengan Vicky Kharisma telah berakhir.

“New life, new home, new day, co parenting, momies duty, parents duty never ends,” tulis Acha dalam keterangan video yang diunggah di akun media sosialnya.

Baca Juga: Manchester City Hadapi Ancaman Krisis Lini Tengah Jelang Premier League 2025-2026 Karena Kovacic Diminati Klub Arab

Tak lama setelah itu, beredar salinan putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menampilkan perkara perceraian antara Acha Septriasa (Jelita Septriasa) dan Vicky Kharisma Muriza.

Berkas perkara tercatat dengan nomor 1619/Pdt.G/2024/PA.JP dan dilayangkan pada Desember 2024.

Salinan putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang dikeluarkan pada 19 Mei 2025 menunjukkan bahwa gugatan dikabulkan secara verstek karena tergugat tidak hadir dalam persidangan.

“Menjatuhkan talak satu ba’in shughra tergugat (Vicky Kharisma Muriza) terhadap penggugat (Jelita Septriasa),” bunyi kutipan amar putusan tersebut.

Baca Juga: Ratusan Atlet Jabodetabek Unjuk Gigi di Wali Kota Cup Jogja Billiard 2025

Apa itu Co-parenting

Istilah co-parenting yang dipakai Acha merujuk pada pola pengasuhan bersama oleh orang tua yang telah berpisah atau bercerai.

Tujuan model pengasuhan ini adalah menjaga kesejahteraan anak dengan memastikan koordinasi antara kedua orang tua dalam pemenuhan kebutuhan emosional, fisik, dan sosial anak, meski tidak lagi tinggal bersama.

Prinsip dasar co-parenting meliputi menciptakan lingkungan stabil bagi anak, memastikan anak mendapat kasih sayang kedua orang tua, serta meminimalkan dampak psikologis perceraian.

Baca Juga: Kejari Kota Bogor Tetapkan Manager BRI di Bogor jadi Tersangka Korupsi Dana Pinjaman Rp7,8 Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X