METROPOLITAN.ID - Hasil tes urine terhadap Onadio Leonardo menunjukkan hasil positif mengandung dua jenis narkotika, yakni ganja dan ekstasi.
Mantan vokalis band Killing Me Inside itu kini menambah daftar panjang artis Tanah Air yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini kembali membuka perhatian publik terhadap bahaya dua zat terlarang tersebut.
Baca Juga: Jember Jadi Prioritas Nasional Program Pengentasan Kemiskinan, Fokus Perkuat UMKM dan Akses Pasar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja dan ekstasi termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Yang artinya memiliki potensi ketergantungan sangat tinggi dan dilarang keras penggunaannya di Indonesia.
Berikut ulasan mengenai penjelasan lengkap dua jenis narkoba ganja dan ekstasi yang positif dikonsumsi oleh Onadio Leonardo.
Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Ajak PC Salimah Jatiasih Perkuat Komitmen Edukasi Keluarga
Ganja: Daun Kering yang Memberi Efek Rileks Sesaat
Ganja atau mariyuana berasal dari daun, bunga, dan batang tanaman Cannabis sativa yang telah dikeringkan. Dalam bahasa jalanan, ganja sering disebut cimeng, gele, atau weed.
Zat aktif utama dalam ganja adalah tetrahydrocannabinol (THC), yang bekerja dengan merangsang otak untuk melepaskan dopamin, zat kimia yang menimbulkan rasa senang dan euforia.