Senin, 22 Desember 2025

Pertemuan Kedua Erika Carlina dan DJ Panda di Polda Metro Jaya, Fokus Penyelesaian Kasus Pengancaman

- Jumat, 14 November 2025 | 15:00 WIB
Erika Carlina dan DJ Panda bertemu kembali di Polda Metro Jaya, ini pembahasannya (Instagram/@eri.carl)
Erika Carlina dan DJ Panda bertemu kembali di Polda Metro Jaya, ini pembahasannya (Instagram/@eri.carl)

METROPOLITAN.ID - Artis Erika Carlina dan Giovanni Surya atau yang dikenal sebagai DJ Panda dijadwalkan melakukan pertemuan kembali di Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 November 2025.

Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Erika terhadap DJ Panda.

Keduanya sepakat untuk bertemu kembali sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, menyatakan bahwa pertemuan ini difasilitasi oleh kepolisian atas kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga: IMHAX 2025 Resmi Dibuka, Ribuan Bikers Padati Pameran Helm dan Aksesori Motor Terbesar di Indonesia

Namun, pihak kepolisian belum dapat memerinci apakah pertemuan kali ini akan bersifat mediasi atau bentuk penyelesaian lain, karena mereka hanya bertindak sebagai fasilitator.

Pertemuan sebelumnya antara Erika dan DJ Panda berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya sempat membuka ruang komunikasi di tengah proses hukum yang berjalan.

Polisi telah memeriksa tujuh saksi yang berasal dari kedua pihak sebagai bagian dari penyidikan.

Erika Carlina diketahui melaporkan dugaan pengancaman ini pada 24 Juli 2025.

Baca Juga: Persiapan Libur Nataru 2025, Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dipesan Sejak H-45

Salah satu alasan dirinya melaporkan kasus ini adalah karena pengancaman yang muncul di grup fanbase DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang.

Dalam grup tersebut, Erika mengaku menerima berbagai ancaman, termasuk dari DJ Panda sendiri.

Namun, Erika menegaskan bahwa pelaporan ini bukan karena tuntutan pertanggungjawaban atas kehamilan yang disembunyikannya, melainkan semata-mata karena adanya intimidasi dan ancaman yang membahayakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X