Sebuah fakta melalui foto mengungkap bahwa ada nama Alshad Kautsar Ahmad bin Mansur Ahmad serta Nissa Asyifa binti Ganjar Sudaya yang pernah terdaftar dalam sidang cerai di Pengadilan Agama Bandung.
3. Isi Salinan MA Tersebar
Selain data perceraian, beredar juga salinan putusan cerai diduga milik Alshad dan Nissa di media sosial.
Baca Juga: Tradisi Munggahan, Emak-emak Beli Ayam di Pasar Cibinong Untuk Menu Sahur Pertama
Sejumlah foto yang viral di media sosial adalah nomor perkara 5361/Pdt.G/2022/PA.Badg dengan nama tercantum Alshad Kautsar Ahmad bin Mansur Ahmad dan Nissa Asyifa Binti Ganjar Sudaya.
Kemudian beredar juga salinan putusan Pengadilan Agama Bandung yang telah disetujui Mahkamah Agung tentang permohonan cerai talak dan itsbat nikah yang terdaftar dengan nomor tersebut.
Dari salinan itu diketahui bahwa keduanya sepakat untuk melangsungkan pernikahan secara agama Islam.
Baca Juga: Skin Epic Vale Keeper Of The Wind Yang Segera Rilis, Berikut Harga dan Cara Menghemat Membelinya
Pernikahan dilakukan menurut syariat Islam karena status termohon (Nissa) sedang hamil dengan usia kehamilan 8 bulan.
"Sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus perjaka dan perawan. Tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syariat Islam," demikian isi salah satu dalil dalam putusan tersebut.
Keduanya diketahui menikah pada 30 September 2022. Sementara permohonan cerai diajukan pada 11 November 2022.
Baca Juga: Mesut Ozil Umumkan Pensiun dari Dunia Sepakbola Melalui Akun Twitternya
4. Klarifikasi dari PA Bandung
Pengadilan Agama (PA) Bandung membenarkan akta cerai Alshad Ahmad.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bandung, Dede Supriadi, menyebut perkara itu didaftarkan pada 11 November 2022 dan diputus 2 Desember 2022 lalu.