METROPOLITAN.ID - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengumumkan hasil pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat terhadap tiga penyidik narkoba Polsek Tambora yang menangkap asisten Saipul Jamil berinisial S.
Tiga anggota polisi berinisial Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam penangkapan tersebut.
Pengungkapan pelanggaran SOP ini terjadi setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Akun Resmi AFC Bahas Timnas Indonesia Jelang Piala Asia 2023, 5 Hal Ini yang Diulas
Kapolres M Syahduddi menyampaikan informasi ini kepada wartawan pada Jumat (12/1).
M Syahduddi menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga anggota polisi tersebut terbukti melanggar prosedur.
Pelanggaran yang teridentifikasi melibatkan dua aspek utama.
Pertama, ketiga anggota polisi tersebut diduga membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap tersangka S.
Kedua, mereka tidak memberikan keyakinan atau kepastian kepada tersangka bahwa yang bersangkutan adalah polisi, meskipun di lapangan, para anggota polisi itu telah mengaku dan menunjukkan tanda lencana kepolisian.
Meskipun tersangka S telah dihadapkan dengan identitas polisi, Syahduddi menegaskan bahwa hal tersebut tidak cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti.
Sebaliknya, tersangka malah memilih untuk melarikan diri.
Skandal penangkapan ini mencuatkan ketidakpatuhan terhadap prosedur yang seharusnya diikuti dalam penegakan hukum, memunculkan pertanyaan serius terkait etika dan profesionalisme aparat penegak hukum yang terlibat.***