entertaiment

Nisya Ahmad Gugat Cerai Andika Rosadi, Tak Minta Harta Gono Gini Hanya Minta Cerai dengan Suami

Rabu, 31 Juli 2024 | 21:37 WIB
Nisya Ahmad Hanya Meminta Permohonan Cerai dengan Andika Rosadi Suaminya Dikabulkan (Foto: Instagram @nissyaa)

METROPOLITAN.ID - Kabar Cerai dari selebriti kembali terdengar, kali ini datang dari adik Rafi Ahmad yakni Nisya Ahmad yang gugat cerai suami.

Nisya Ahmad layangkan gugatan Cerai kepada sang suami yakni Andika Abdilah Soeria Sapardi Rosadi atau dikenal dengan Andika Rosadi.

Adik dari Rafi Ahmad itu bahkan diketahui sudah layangkan gugatan Cerai kepada Andika Rosadi ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024 yang lalu.

Baca Juga: Mengejutkan! Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad Gugat Cerai Suaminya Andika Rosadi di PN Jaksel

Bahkan sidang Cerai dari Nisya Ahmad dan Andika Rosadi juga diketahui sudah berlangsung sejak tanggal 30 Mei 2024.

Hal tersebut diketahui dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah yang memberikan informasi terkait gugatan Cerai dari adik Raffi Ahmad itu.

"Benar itu bahwa yang bersangkutan nama tersebut (Nisya Ahmad) telah mendaftarkan perkaranya di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 10 Mei 2024," kata Taslimah melalui keterangannya pada Rabu, 31 Juli 2024.

Baca Juga: Usai Gugat Cerai Edward Akbar, Kimberly Ryder Kini Laporkan Suaminya ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan

Dalam keterangan yang disebut Taslimah juga dikatkan bahwa pihak penggugat yakni Nisya hanya meminta untuk gugatan cerainya dikabulkan.

Tidak ada permintaan mengenai hak atau tentang harta gono gini dalam gugatan yang dilayangka ke PA Jaksel tersebut.

"Penggugat juga mengajukan bahwa dia minta agar dikabulkan gugatannya untuk pisah udah itu aja," sambungnya.

Baca Juga: Netizen Dibuat Kaget dengan Kabar Kimberly Ryder Gugat Cerai Suaminya, Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Lebih lanjut, sidang perceraian tersebut akan dilanjutkan pada 1 Agustus 2024 dengan agendanya berupa pembuktian.

Adapun dalam agenda pembuktian yang dilakukan di persidangan itu para pihak terkait diwajibkan untuk hadir karena butuh ada konfirmasi.

Halaman:

Tags

Terkini