Senin, 22 Desember 2025

Mengejutkan! Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad Gugat Cerai Suaminya Andika Rosadi di PN Jaksel

- Rabu, 31 Juli 2024 | 21:21 WIB
Nisya Ahmad Gugat Cerai Suaminya Andika Rosadi di PN Jaksel (Foto : Instagram @nissyaa)
Nisya Ahmad Gugat Cerai Suaminya Andika Rosadi di PN Jaksel (Foto : Instagram @nissyaa)

METROPOLITAN.ID - Adik dari Aktris serba bisa Raffi Ahmad yakni Nisya Ahmad memberikan kabar mengejutkan dimana dia gugat cerai Andika Rosadi yang tak lain adalah suaminya.

Nisya Ahmad gugat cerai Andika Rosadi ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan yang diketahui telah dilakukan dari 10 Mei 2024 yang lalu.

Kabar adik dari Raffi Ahmad yang gugat cerai suaminya itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Baca Juga: Usai Gugat Cerai Edward Akbar, Kimberly Ryder Kini Laporkan Suaminya ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan

Dalam keterangan yang diberikan Taslimah, Nisya Ahmad layangkan gugatan cerai kepada Andika Abdillah Soeria Sapardi Rosadi alias Andika Rosadi pada 10 Mei 2024.

"Benar itu bahwa yang bersangkutan nama tersebut (Nisya Ahmad) telah mendaftarkan perkaranya di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 10 Mei 2024," kata Taslimah melalui keterangannya pada Rabu, 31 Juli 2024.

Dari keterangan tersebut diketahui bahwa pihak dari Istri yakni adik Raffi Ahmad yang layangkan gugatan cerai ke PA Jakarta Selatan.

Baca Juga: Netizen Dibuat Kaget dengan Kabar Kimberly Ryder Gugat Cerai Suaminya, Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Adapun sidang cerai perdana dari pasangan tersebut sudah berjalan dari tanggal 30 Mei 2024.

Dalam gugatan cerai yang dilayangkan oleh pihak istri diketahui hanya meminta gugatan cerainya saja dikabulkan.

"Penggugat juga mengajukan bahwa dia minta agar dikabulkan gugatannya untuk pisah udah itu aja," sambungnya.

Baca Juga: Terkait Alasan Dibalik Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah Tan, Ini Kata PN Jakarta Selatan

Lebih lanjut, sidang perceraian tersebut akan dilanjutkan pada 1 Agustus 2024 dengan agendanya berupa pembuktian.

Adapun dalam agenda pembuktian yang dilakukan di persidangan itu para pihak terkait diwajibkan untuk hadir karena butuh ada konfirmasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X