Senin, 22 Desember 2025

Netizen Dibuat Kaget dengan Kabar Kimberly Ryder Gugat Cerai Suaminya, Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat

- Senin, 15 Juli 2024 | 15:10 WIB
Netizen Dibuat Kaget dengan Kabar Kimberly Ryder Gugat Cerai Suaminya, Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Foto: Instagram @kimbrlyryder)
Netizen Dibuat Kaget dengan Kabar Kimberly Ryder Gugat Cerai Suaminya, Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Foto: Instagram @kimbrlyryder)

METROPOLITAN.ID - Sebuah kabar mengejutkan datang dari aktris Kimberly Ryder yang dengan tiba-tiba gugat Cerai suaminya, Edward Akbar.

Kimberly Ryder layangkan gugatan Cerai kedapa suaminya yakni Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Pasangan yang diketahui sudah menikah selama 8 tahun itu membuat publik kaget dengan kabar gugatan Cerai dari Kimberly Ryder ke Edward Akbar.

Baca Juga: Kimberly Ryder Memilih Lahiran di Inggris

Hal tersebut dikonfirmasi leh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar yang membenarkan kabar perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar.

"Ada yah, sudah masuk tanggal 12 Juli 2024 Jumat sore. Betul itu, ada gugatan, dia daftar pada Senin 15 Juli 2024," kata Wawan melalui keterangannya pada Senin, 15 Juli 2024.

Lebih lanjut, gugatan Cerai tersebut diajukan oleh kuasa hukum Kimberly secara online dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP.

Baca Juga: Kimberly Ryder Beri Kabar Tentang Serangan Teror Dari London

"Secara e-court (online) melalui kuasa hukumnya. Terdaftar di PA Jakpus, nomor 916/Pdt.G/2024/PA.JP," sambungnya.

Pihak dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga sudah menetapkan sidang perdana perceraian pasangan selebriti tersebut.

Dikatakan bahwa sidan perdana perceraian itu akan dilaksanakan pada Rabu, 24 Juli 2024.

Baca Juga: Main Film Bareng Anak Kotaro Minami, Ini Kata Kimberly Ryder

Sebagai informasi, Pemilik nama lengkap Kimberly Alvionnella Ryder itu resmi menikah dengan aktor Edwar Akbar.

Pernikaha pasangan selebriti itu berlangsung pada 26 Agustus tahun 2018 silam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X