entertaiment

Penyakit Paula Verhoeven Tercatat dalam Putusan Cerai? Ini Pernyataan Pengacara Baim Wong

Sabtu, 19 April 2025 | 06:29 WIB
Model Paula Verhoeven memberikan klarifikasi soal isu perselingkungan yang dilontarkan Baim Wong. (Instagram/@paula_verhoeven)

METROPOLITAN.ID - Setelah resmi bercerai, konflik antara Baim Wong dan Paula Verhoeven tampaknya belum sepenuhnya berakhir.

Terbaru, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengungkap sebagian isi dari putusan sidang perceraian yang sempat menjadi perdebatan publik.

Dalam keterangannya kepada media, Fahmi menyebut bahwa terdapat poin penting dalam putusan tersebut yang menyebutkan soal kondisi kesehatan Paula Verhoeven.

Baca Juga: Soal Larangan Minta Sumbangan di Jalan oleh Dedi Mulyadi, Ini Kata Satpol PP Bogor

Pernyataan ini sontak memicu perhatian warganet dan publik yang mengikuti perkembangan kasus perceraian pasangan selebritas tersebut.

Fahmi Bachmid, yang hadir sebagai kuasa hukum Baim Wong selama proses persidangan, mengungkap bahwa dalam dokumen putusan hakim terdapat keterangan mengenai penyakit yang diderita Paula Verhoeven.

Ia menyebut, informasi tersebut diperoleh dari fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan dokumen pendukung dari pihak medis.

Baca Juga: Samsung Berikan Harga Diskon untuk Samsung Galaxy A56, Samsung Galaxy A36, dan Samsung Galaxy Tab S10 FE

"Putusan pada halaman sekian coba saya bacakan, tapi saya tidak akan bacakan secara mendetail. Tapi, di situ ada fakta persidangan yang mana ada keterangan saksi serta surat dari dokter dan seterusnya," ungkap Fahmi kepada awak media, Jumat, 17 April 2025, dikutip dari Cumicumi.

Lanjutnya, berdasarkan hasil persidangan dan analisis hakim, Paula disebut mengidap penyakit kritis yang tidak dapat disembuhkan.

Meskipun demikian, Fahmi tidak menjelaskan secara spesifik jenis penyakit yang dimaksud dan memilih untuk menjaga kerahasiaan medis klien lawan.

Baca Juga: Harry Maguire, Spesialis Gol Dramatis yang Selalu Selamatkan Manchester United

Dia dengan tegas mengatakan bahwa ia tidak dalam kapasitas untuk menyebutkan secara rinci mengenai penyakit tersebut.

Pihaknya hanya bisa menyampaikan, informasi itu muncul berdasarkan kesaksian dua orang saksi dan bukti surat dari tenaga medis yang diserahkan di persidangan.

Halaman:

Tags

Terkini