Minggu, 21 Desember 2025

Penyakit Paula Verhoeven Tercatat dalam Putusan Cerai? Ini Pernyataan Pengacara Baim Wong

- Sabtu, 19 April 2025 | 06:29 WIB
Model Paula Verhoeven memberikan klarifikasi soal isu perselingkungan yang dilontarkan Baim Wong. (Instagram/@paula_verhoeven)
Model Paula Verhoeven memberikan klarifikasi soal isu perselingkungan yang dilontarkan Baim Wong. (Instagram/@paula_verhoeven)

"Di situ disimpulkan bahwa ada sesuatu penyakit kritis yang tidak bisa disembuhkan," ujarnya lagi.

Baca Juga: Gol Penentu Maguire Antar MU ke Semifinal, Sebut Laga Kontra Lyon sebagai Duel Luar Biasa

"Ya seperti itulah faktanya, jadi alangkah baiknya nanti saksi-saksi ini. Saya tidak boleh menyampaikan namanya, tapi dari dua saksi berdasarkan bukti, majelis berpendapat ada sesuatu yang menyebabkan termohon mempunyai penyakit yang kritis," lanjut Fahmi.

Sikap Fahmi yang menyampaikan potongan informasi mengenai kondisi kesehatan Paula ini justru menuai pro dan kontra dari publik.

Banyak yang mempertanyakan motif dari pengungkapan tersebut, mengingat kesehatan seseorang adalah bagian dari privasi.

Baca Juga: 14.000 Rumah di Bogor Tak Layak Huni, Kadin Siap Bantu Pemerintah

Di sisi lain, isu ini semakin memanas ketika Fahmi juga menyinggung soal perselingkuhan yang dilakukan Paula Verhoeven.

Dalam putusan hakim, perselingkuhan itu disebut terbukti, yang membuat Baim merasa lega karena selama ini ia merasa dituduh dan tidak dipercaya publik.

"Baim, dengan adanya putusan ini, ya alhamdulillah," ujar Fahmi.

Baca Juga: 3.676 PPPK dan CPNS Bogor Dilantik, Ketua DPRD: Saatnya Mengabdi ke Masyarakat

Menurut Fahmi, selama berbulan-bulan Baim Wong harus memikul beban berat karena tudingan publik.

Dirinya disebut melarang Paula bertemu anak-anak mereka, yakni Kiano Tiger Wong dan Kenzo Eldrago Wong, dan menjadi sosok yang disudutkan dalam opini publik.

"Apa yang selama ini dinyatakan dan dikatakan di media pada November kalau tidak salah, di situ terjadi perselingkuhan dan itu rame, semua tidak percaya. Tapi ini, yang berbicara. Hakim menyatakan persoalan tersebut benar," tutur Fahmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X