METROPOLITAN.ID - Pasangan selebriti, Baim Wong dan Paula Verhoeven, akhirnya resmi bercerai setelah hampir enam tahun membina rumah tangga.
Putusan perceraian mereka dibacakan secara resmi oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan diunggah melalui sistem e-Court di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
Namun, bukan hanya perceraian yang menjadi sorotan publik. Di balik keputusan tersebut, terbongkar fakta mengejutkan soal perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula Verhoeven.
Baca Juga: Sudah Berdiri, Pemkot Bogor Bakal Ubah Desain Museum Batutulis, Gubernur Jabar Minta Direvisi
Dalam sidang terakhir, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan majalis hakim menyatakan Paula terbukti berselingkuh, dan inilah yang menjadi dasar utama gugatan cerai dari pihak Baim Wong.
"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan itu terbukti," ungkap Suryana kepada awak media, dikutip dari suara.com.
Atas dasar tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Paula Verhoeven telah melalaikan kewajibannya sebagai seorang istri, hingga dijatuhi status istri durhaka.
Baca Juga: Bayern Munchen Siapkan Dana Fantastis untuk Gaet Florian Wirtz, Akan Salip City dan Madrid
Dalam istilah hukum Islam, status ini dikenal sebagai istri nusyuz, yaitu istri yang tidak patuh terhadap suaminya dan dinilai telah merusak kehormatan pernikahan.
"Pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang durhaka kepada suami. Melalaikan kewajiban, akhirnya tidak menjaga kehormatan sebagai istri," lanjut Suryana.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf (b) disebutkan dengan jelas bahwa istri yang terbukti nusyuz tidak lagi berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan nafkah iddah.
Baca Juga: Resmi Pacaran? Ariel NOAH dan Wulan Guritno Diduga Punya Hubungan Spesial
Padahal, sebelumnya Paula sempat mengajukan tuntutan nafkah dalam jumlah yang sangat fantastis.
Paula Tuntut Nafkah Rp4,4 Miliar