METROPOLITAN.ID - Nama Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik.
Aktor yang dikenal lewat sinetron 7 Manusia Harimau itu kembali diduga terjerat kasus narkoba, kali ini dengan dugaan jauh lebih berat, mengedarkan obat terlarang dari balik jeruji Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Pihak kepolisian menyebutkan, Ammar bersama lima warga binaan lainnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam penjara.
Kasusnya kini telah memasuki tahap dua, dan sang aktor dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 10 Oktober 2025: Galeri24, Antam, dan UBS Naik Tipis
Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Riwayat Kasus Ammar Zoni
Kasus Pertama 2017:
Perjalanan kelam Ammar Zoni dimulai pada 2017.
Saat itu, Tim Pemburu Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkapnya di kediamannya di Depok, Jawa Barat.
Polisi menemukan 39,1 gram daun ganja kering yang diakuinya digunakan untuk “merelaksasi diri di tengah kesibukan”.
Kasus Kedua 2023:
Setelah sempat bebas dan aktif kembali di dunia hiburan, Ammar kembali ditangkap pada 8 Maret 2023 di Sentul, Bogor.