Saat itu, mantan suami Irish Bella ini kedapatan memiliki sabu seberat 1 gram.
Dalam pemeriksaan, Ammar mengaku mulai mengenal ganja sejak 2015 dan baru mengenal sabu pada 2022.
Kasus Ketiga 2023:
Belum genap setahun berlalu, pada 12 Desember 2023, Ammar Zoni kembali ditangkap di sebuah apartemen di BSD, Tangerang.
Polisi menemukan 4 paket ganja seberat 4,36 gram dan daun ganja 1,33 gram.
Hasil uji laboratorium menunjukkan ia positif mengonsumsi Tetra Hydro Canabinoid (ganja), Amphetamina, dan Metafetamin.
Keterangan saksi dalam kasus ini makin memperburuk situasi.
Seorang terdakwa bernama Akri mengungkap bahwa Ammar memodali bisnis jual-beli sabu yang mereka jalankan bersama.
Jaksa Penuntut Umum menyebut kesepakatan bisnis haram itu dibuat pada Desember 2023, hanya beberapa hari sebelum Ammar diringkus.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ammar dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, yang kemudian diperberat menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada Agustus 2024.
Kasus Baru, Ancaman Hukuman Mati
Kini, nama Ammar Zoni kembali tercoreng. Kali ini, bukan sekadar pengguna, melainkan diduga menjadi pengedar narkotika dari balik penjara.
Jika terbukti, ancaman hukumannya mencapai hukuman mati sesuai pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
Publik pun terkejut. Banyak yang tak menyangka, setelah tiga kali tersandung kasus serupa, Ammar kembali terlibat dalam perkara yang lebih berat.
Rumah Tangga Runtuh: Irish Bella Resmi Cerai