Senin, 22 Desember 2025

Sandy Tumiwa Gugat Hak Asuh Anak

- Rabu, 31 Januari 2018 | 09:45 WIB

-
METROPOLITAN - Sandy Tumiwa kembali mengibarkan bendera perang dengan sang mantan istri, Tessa Kaunang. Ia resmi mengajukan tuntutan kepada Tessa untuk hak asuh atas kedua buah hati mereka, kemarin. “Tadi, tim kuasa hukum Sandy, mendaftarkan gugatan perdata atas hak asuh anak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nomor gugatannya 117,” kata kuasa hukum Sandy, M. Firdaus di Mapolda Metro Jaya.

Ini merupakan kali kedua Sandy menggugat Tessa semenjak resmi bercerai pada 2014. Sebelumnya, pada 2016, pesinetron 36 tahun itu, juga menggugat Tessa atas harta gana-gini berupa satu unit rumah di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kala itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Sandy atas rumah tersebut. Namun, Tessa Kaunang bersama kuasa hukumnya, Charlie Naiborhu, langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Hingga saat ini, Tessa dan kedua anaknya diketahui masih menempati rumah objek sengketa tersebut.

Sementara terkait gugatan hak asuh anak, Sandy Tumiwa mengaku, punya alasan kuat. Ia merasa Tessa sudah membatasi ruang geraknya untuk bertemu kedua buah hatinya. “Mana boleh membatasi hubungan orangtua dan anak. Dia hanya memberikan saya kesempatan bertemu anak-anak setiap hari Sabtu. Alasannya, anak-anak sekolah,” katanya.

Dia menambahkan, “Nah kalau tiba-tiba anak saya kangen atau kecelakaan, masak iya saya tidak dilibatkan? Bingung kan? Nanti malah saya lagi yang disalahkan.” Sayang, Sandy Tumiwa enggan membahas lebih detail gugatannya tersebut. “Dasar-dasarnya nanti ada semuanya. Nggak mungkin kami melakukan ini tanpa adanya bukti yang jelas. Nanti juga akan tahu kok. Namanya kebenaran akan terkuak dengan sendirinya. Waktu akan menjawab," ujar Sandy.

“Saya nggak bisa jawab sekarang. Tapi bukti-bukti sudah dipegang oleh konsultan hukum saya Pak Firdaus. Dan ini yang membuat saya harus mengambil tindakan wajib sebagai seorang ayah,” katanya.

(dtk/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X