Akun instagram berinisial LZ itu menuliskan kata-kata penghinaan terhadap Denada, dan juga berharap agar putri Denada mengalami hal buruk. Dena yang tidak terima dengan perkataan itu mantap mencari dn melaporkan pemilik akun tersebut. Bahkan, sebelumnya Dena pernah memberikan peringatan kepada pelaku lewat akun instagramnya, tentang tindakannya kali ini.
Kini, laporan dan bukti-bukti pun sudah diterima penyidik. "Hari ini kami laporkan, penyidik sudah menerima laporan kami, alat bukti kami diteliti, mereka mengatakan bahwa semua bukti sudah cukup," ucap Minola. "Bukti tentu semua hasil print dari pernyataan-pernyataan akunnya mungkin nanti pihak penyidik akan melacak dengan alat teknologi yang mereka miliki," sambungnya.
Pelaku terancam empat tahun kurungan penjara dengan denda Rp750 juta.
(kps/els)