Senin, 22 Desember 2025

Denada Penjarakan Warganet

- Kamis, 15 Februari 2018 | 12:17 WIB

-
METROPOLITAN - Penyanyi Denada melaporkan akun instagram yang memberikan komentar negatif di salah satu postingannya ke Polda Metro Jaya, kemarin. "Jadi seperti yang kami sudah sampaikan, hari ini klien kami Denada, melaporkan orang yang sudah melakukan pencemaran nama baik, pengancaman, melalui akun Instagram ke Polda Metro Jaya," kata, kuasa hukum Denada, Minola Sebayang saat ditemui usai melapor. "Salah satu akun Instagram dengan inisial LZ itu memosting komentar di akun Instagram saya, di salah satu postingan repost video saya," tambah Denada.

Akun instagram berinisial LZ itu menuliskan kata-kata penghinaan terhadap Denada, dan juga berharap agar putri Denada mengalami hal buruk. Dena yang tidak terima dengan perkataan itu mantap mencari dn melaporkan pemilik akun tersebut. Bahkan, sebelumnya Dena pernah memberikan peringatan kepada pelaku lewat akun instagramnya, tentang tindakannya kali ini.

Kini, laporan dan bukti-bukti pun sudah diterima penyidik. "Hari ini kami laporkan, penyidik sudah menerima laporan kami, alat bukti kami diteliti, mereka mengatakan bahwa semua bukti sudah cukup," ucap Minola. "Bukti tentu semua hasil print dari pernyataan-pernyataan akunnya mungkin nanti pihak penyidik akan melacak dengan alat teknologi yang mereka miliki," sambungnya.

Pelaku terancam empat tahun kurungan penjara dengan denda Rp750 juta.

(kps/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X