Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyatakan bahwa Jedun memang ketahuan membawa telepon genggam di dalam sel untuk berfoto. Bahkan lantaran kejadian tersebut, Jedun harus rela menerima sanksi dari Direktur Tahanan dan Titipan Barang Bukti, dengan tidak bisa dibesuk selama 2 minggu. "Memang sempat ya, yang bersangkutan sempat membawa handphone, kemudian, selfie, foto dengan teman-temannya," ujarnya.
Argo Yuwono juga menambahkan, karena Jedun membawa Handphone sehingga ia bisa melakukan swafoto bersama teman-temannya. Hal tersebut menurut Argo membuat Direktur Tahti geram dan meminta agar Jedun dilarang di besuk."Karena itu dilarang, makanya oleh Direktur Tahti (Tahanan dan Titipan Barang Bukti), dikasih sanksi dua Minggu tidak boleh dibesuk," terangnya.
Argo juga menyatakan bahwa pihak sel telah menjalankan SOP dengan benar, yakni tidak memperbolehkan tahanan membawa telepon genggam. Akan tetapi, pihaknya ia tidak mengetahui jikalau barang tersebut diselundupkan oleh pembesuk. "Sejak awal masuk kita periksa, tidak boleh bawa barang-barang yang dilarang, termasuk handphone. Enggak tahu kalau ada yang besuk (memberikan ponsel)," tandasnya.
(okz/mam)