Minggu, 21 Desember 2025

Nunung Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- Jumat, 15 November 2019 | 10:22 WIB
Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (kiri) dan suaminya July Jan Sambiran (kanan) menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba yang menjerat keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nunung dan July dengan tuntutan pidana hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan menjalani sisa hukumannya di panti rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung (kiri) dan suaminya July Jan Sambiran (kanan) menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba yang menjerat keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Jakarta, Rabu (13/11/2019). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nunung dan July dengan tuntutan pidana hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan menjalani sisa hukumannya di panti rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

METROPOLITAN – Sidang tuntutan terhadap kasus narkoba yang menjerat komedian Nunung Srimulat dan sang suami, Iyan Sambiran, kembali digelar. Dalam sidang tersebut, Nunung dituntut 1 tahun 6 bulan masa rehabilitasi. Putra Nunung, Bagus Permadi buka suara soal tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan tersebut. Bagus mengungkapkan bahwa dirinya tetap menerima tuntutan tersebut. Meski begitu, ia tetap ingin mengupayakan keringanan hukuman melalui pledoi yang digelar minggu depan. "Ya tetap menerima kan masih tuntutan, minggu depan masih ada pledoi lagi. Ada putusan. Jadi masih dua kali sidang lagi tetap terima," ujar Bagus didampingi kuasa hukum, usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lebih lanjut, Bagus mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut sebenarnya sudah memenuhi permintaan dari keluarga Nunung. Meski begitu ia tetap ingin meringankan hukuman untuk sang ibu. "Dibilang berat ya pastinya berat tapi kan direhabilitasinya kan sudah pasti direhabilitasi. Tapi untuk tuntutan, permintaan dari keluarga sudah dipenuhi," imbuhnya. Kuasa hukum Nunung, Wijoyono mengungkapkan bahwa pihak keluarga menginginkan Nunung dan sang suami kembali ke masyarakat dalam kondisi sehat dari ketergantungan narkoba. Oleh sebab itu mereka ingin Nunung direhabilitasi. Namun, menurutnya masa rehabilitasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum terlalu lama. "Kalau masalah waktu kok terlalu lama. Yang tahu persis kan kejaksaan tinggi negeri," ujarnya. (kpl/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X