METROPOLITAN – Rio Reifan menyambangi Polda Metro Jaya, kemarin. Didampingi kerabatnya, Zulfikar, dan kuasa hukumnya, Alamsyah Rambe, dia melaporkan mantan istrinya, Henny Mona dan Sandy Tumiwa. ”Hari ini agendanya saya ke Polda mau buat laporan (kepada Henny Mona dan Sandy Tumiwa, red),” ujar Rio. Pemain sinetron ‘Tukang Bubur Naik Haji’ itu mengaku terpaksa melaporkan mantan istrinya tersebut lantaran jalan kekeluargaan yang ditempuh buntu. ”(Melaporkan Henny Mona, red) Saya lakukan karena tidak ada pilihan lain lagi. Saya sudah coba berupaya segala macam cara, tetapi sulit sekali,” ujarnya. Zulfikar mengatakan, Henny Mona dianggap melanggar hukum dalam pernikahan. Saat memutuskan menikah dengan Sandy, Henny belum mengantongi akta cerai dari pengadilan. ”Secara hukum di pengadilan belum inkrah, perceraian belum ada ikrar talak di pengadilan,” katanya. Oleh karena itu, Zulfikar menegaskan bakal terus mendampingi Rio Reifan dalam perkara tersebut. ”Kami sepakat enggak terima dengan keputusan Henny menikah lagi, apa pun yang terjadi sama diri dia (Rio) kami akan bela dan dampingi,” kata Zulfikar. Henny dan Sandy diduga melanggar Pasal 284 KUHP dan 279 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. ”Itu pasal perzinaan,” kata Alamsyah Rambe. Menurut Alamsyah, setelah berkonsultasi dengan penyidik, Pasal 279 KUHP paling tepat dipakai dalam kasus kliennya. Sebab, Henny menikah dengan Sandy Tumiwa saat dia belum sah bercerai dari Rio Reifan. ”Rio Reifan dengan Henny Yuliana memang dalam proses perceraian, namun belum sah status. Jadi masih dalam proses perceraian, mereka masih belum sah tapi Henny sudah melangsungkan perkawinan dengan Sandy. Nah, itu dilarang undang-undang,” pungkasnya. (jpnn/sua/els/py)