METROPOLITAN - David Noah dilaporkan temannya, Lina Yunita, ke Polda Metro Jaya lantaran diduga menggelapkan dana sebesar Rp1,150 miliar. Kuasa hukum David, Hendra, menjelaskan duduk perkara saat jumpa pers secara daring, Jumat (13/8/2021). Hendra menjelaskan, dengan data-data dan fakta yang dipegangnya, persoalan ini hendak menuju pada titik damai. Ia sudah bertemu kuasa hukum Lina Yunita dan membahas soal perdamaian. Pertemuan itu disebut sebagai salah satu langkah mediasi David Noah dengan Lina Yunita untuk menyelesaikan masalah. Sebelumnya, David dan Lina sudah mediasi melalui pesan WhatsApp. ”Jadi, mediasi yang dilakukan sebelumnya itu melalui by phone atau WhatsApp. Alhamdulillah, saya sudah bertemu pengacara Lina, sudah bicara. Intinya, kita sepakat menuju perdamaian,” ujar Hendra. Hendra kembali menegaskan, kesepakatan berdamai itu karena pihak David ingin menyelesaikan permasalahan dengan baik. Hal itu karena David Noah dan Lina Yunita mengawali investasi uang ini dengan baik. ”Karena awalnya baik akhirnya harus baik juga. Pembicaraan secara langsung itu sudah terjadi,” ungkap Hendra. Sebagai tambahan informasi, David merupakan direktur komunikasi disalah satu perusahaan A yang meminta bantuan dana pada Lina Yunita. David disebut bukan target yang seharusnya dilaporkan Lina Yunita. Hal itu karena David hanya diminta perbantuan oleh teman-temannya di perusahaan A itu. Lalu ia mengenalkan Lina Yunita sebagai investor salah satu proyek yang ingin dijalankan perusahaan A. ”Saya mencoba menjelaskan posisi hukumnya dulu. Fakta berdasarkan data, seorang David bekerja menjadi salah satu direksi di perusahaan A. Yang berkembang, David soal penipuan itu faktanya peminjaman uang dilakukan dengan kapasitas selaku direktur di perusahaan A yang bekerja sebagai Public Relation (PR),” jelas Hendra. ”Tugasnya memberikan citra yang baik pada perusahaannya dan peminjaman atau penitipan uang yang dilakukan antara David dan LY,” lanjut Hendra. Hendra menegaskan, hal ini murni sebuah bisnis pada perusahaan A, tempat David bekerja. Selain itu, dana yang dikirimkan Lina Yunita langsung ke rekening perusahaan A. Ia tidak membenarkan uang tersebut dikirim ke rekening David. Hal ini sebagai salah satu penyangkalan David terhadap pemberitaan yang beredar belakangan ini setelah Lina Yunita melayangkan laporan. Sekadar diketahui, Lina Yunita melaporkan David Noah ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1,150 miliar. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/3761/ VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya pada 5 Agustus 2021. Selain David NOAH, dalam laporan yang sama, Lina Yunita juga melaporkan seseorang bernama Yudhi Sulistiyono, direktur utama perusahaan. David dan Yudhi disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.(dtk/yok/py)