Minggu, 21 Desember 2025

Dituding Pencemaran Nama Baik, Shandy Aulia Datangi Polda Metro

- Jumat, 3 September 2021 | 20:15 WIB

Metropolitan - Shandy Aulia belum lama ini dipolisikan Laura Aprilya Bakka­ra. Shandy dituding telah melakukan pencemaran nama baik oleh rivalnya tersebut. Hari ini (kemarin, red) Shandy Aulia mendatangi Polda Metro Jaya di­dampingi pengacaranya. Saat ditanya mengenai kedatangannya, Shandy Aulia tidak menjawab. Ia bera­lasan hanya sedang berkonsultasi dengan pihak kepolisian. ”Nggak (bikin laporan), kita masih ngobrol konsultasi,” ujar Shandy Aulia saat ditemui di gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditres­krimum) Polda Metro Jaya, Kamis (2/9). Shandy Aulia enggan mengung­kapkan kedatangannya di Polda Metro Jaya. Ia menyerahkannya kepada Sandy Arifin. ”Nanti ke Bang Sandy saja,” lanjutnya sambil ma­suk ke dalam mobil. Diwawancarai terpisah, Sandy Arifin mengaku hanya ngobrol-ngobrol dengan Shandy Aulia. Ia tidak menyebut perihal apa pem­bicaraannya itu. ”Nggak, kita masih ngobrol konsultasi,” tutur Sandy Arifin. Saat ditanya apakah Sandy Arifin men­jadi kuasa hukum Shandy Aulia saat ini, ia tidak mengamininya. Sandy Aulia mengaku hanya menemani Shandy Au­lia ke kantor polisi sebagai sahabat. ”Sudah ngobrol sih sebagai sahabat,” papar Sandy Arifin. Mengenai masalah Shandy Aulia dengan Laura Aprilya Bakkara, Sandy Arifin eng­gan menjawabnya. Ia mengaku belum membicarakan itu dengan ibu satu anak tersebut. ”Belum berbicara ke arah situ. Masih ngobrol-ngobrol saja, jadi belum ada yang lain sih,” ungkap Sandy Arifin. Sandy Arifin juga tidak tahu apakah Shandy Aulia akan melaporkan balik Laura Aprilya Bakkara atau tidak. Namun yang jelas, Shandy Aulia selalu menge­depankan jalan damai dalam setiap permasalahan yang ada. ”Belum, kalau masih bisa diselesaikan dengan cara baik kan lebih baik. Nanti kita lihat keputusan dari beliau,” imbuh Sandy Arifin. ”Ka­lau klienku pasti yang pertama selalu kami me­nyarankan untuk mediasi, musyawarah. Kalau bisa selesai lebih baik ya,” tukasnya. Sebelumnya, Laura Aprilya Bakkara mela­porkan pengguna akun Instagram @shan­dyaulia atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Laura Aprilya itu tercan­tum dalam nomor perkara LP/B/514/ VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan itu, tercantum pasal-pasal yang disangkakan ke sang artis. Shandy Aulia dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media so­sial yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ten­tang Perubahan Atas Undang-Undang No­mor 11 Tahun 2008 dan atau Pencemaran Nama Baik Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP.(dtk/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X