Senin, 22 Desember 2025

Polisi Sebut Penonton Tri Suaka tak Taat Prokes

- Jumat, 4 Februari 2022 | 20:01 WIB

METROPOLITAN - Tri Suaka baru-baru ini men­jadi sorotan karena hadir di sebuah acara musik di dae­rah Subang, Jawa Barat, be­berapa waktu lalu. Konser musik itu nyatanya menim­bulkan keramaian. Hal itu sempat diabadikan dalam sebuah video dan viral. Tam­pak banyak warga mema­dati acara musik tersebut. Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan, kerumunan terjadi di acara musik terse­but. Pihak Polres Subang akhirnya membubarkan ke­rumunan itu, karena banyak orang tidak menaati protokol kesehatan Covid-19 di seki­tar area. ”Karena terjadinya keru­munan di lokasi penonton, sehingga pihak kepolisian dari Polres Subang yang di­pimpin Kabag Ops Polres Subang meminta kepada panitia agar kegiatan dihen­tikan atau dibubarkan,” ujar Ibrahim Tompo. ”Karena massa sudah tidak mematuhi prokes,” sambungnya. Selain itu, pembubaran acara juga melibatkan Tri Suaka sebagai tamu yang hadir untuk menghibur. Tri Suaka saat itu juga langsung dibawa keluar lokasi acara. Hal itu demi membubarkan massa yang hadir untuk me­lihat sosok Tri Suaka. ”Para penyanyi (termasuk Tri Suaka) segera dibawa kelu­ar lokasi sehingga massa tidak terkonsentrasi ingin bertemu artis tersebut,” je­las Ibrahim Tompo lagi. Sehubungan dengan kasus dugaan kerumunan tersebut, pihak Polres Subang ber­sama Tim Satgas Covid-19 dan Pemda Kabupaten Sub­ang pun bertemu. Mereka mengklarifikasi terkait aca­ra musik yang disambangi Tri Suaka itu. Hasil rapat koordinasi itu, pihak Satgas telah menemu­kan pelanggaran oleh pani­tia dan pengelola acara. Karena hal itu, pihak Satgas dan kepolisian memberikan sanksi tegas berupa penutu­pan sementara Destinasi Wisata Taman Anggur Ka­luku. Penutupan sementara dia­tur sejak 1 sampai 3 Febru­ari 2022, sesuai Surat Bu­pati Subang No: PR.01/276/ DISPARPORA, 31 Januari 2022. Selain itu, pihak Polres Subang akan melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara acara dan pengelola wisata terkait du­gaan pelanggaran prokes. (dtk/eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X