Senin, 22 Desember 2025

Wenny Ariani Ajukan Banding saat Kalah dari Rezky Aditya

- Kamis, 10 Februari 2022 | 20:15 WIB

METROPOLITAN – Wenny Ariani kalah melawan Rezky Aditya. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak gugatan Wenny soal pengesahan anak. Wenny pun tak tinggal diam. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Ban­ten terkait putusan PN Tang­erang. ”Kita baru menyatakan ban­ding dari perkara sebelumnya, sudah dinyatakan banding, nanti tinggal kita bayar saja di bank,” ujar kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, saat ditemui di PN Tang­erang, Banten, Rabu (9/2). Wenny Ariani tak menyerah begitu saja. Ia akan membuk­tikan ucapannya jika anak yang dibesarkannya adalah hasil hubungannya dengan Rezky Aditya. ”Kalau banding­nya tetap terkait masalah anak biologis ya. Mengapa kita banding karena pada saat sidang di sini sebelumnya, permohonan kita untuk tes DNA tidak dikabulkan. Jadi kita menganggap permasa­lahan ini belum selesai ka­rena tes DNA belum dilaku­kan,” ungkap Ferry Aswan. Jika banding tidak di­terima, Wenny Ariani akan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. Semua cara akan ditempuh demi mencari keadilan. ”Sama se­perti kasus perdata pada umumnya, kalau terburuknya ditolak lagi ya kita akan ka­sasi lagi,” kata Ferry Aswan. Wenny Ariani sangat berha­rap pengadilan bisa menga­bulkan permintaannya untuk melakukan tes DNA. Jika Rezky Aditya tidak menga­kui anaknya, seha­rusnya ia berani melakukan hal tersebut. ”In­tinya tetap sama, kita tetap mengajukan tes DNA. Selama tes DNA tidak ada, berarti pembuktian anak biologis ini tetap tidak akan habis,” papar Ferry Aswan. ”Ya bagaimana bisa mem­buktikan dia bukan ayah dari seorang anak ini kalau tidak tes DNA. Kan kita harus membuktikan dengan tes DNA sesuai dengan undang-undang perkawinan bahwa pem­buktian seorang anak itu harus dibuktikan melalui tes DNA. Se­mentara di perkara kita ini tes DNA tidak dikabul­kan, jadi kita tetap mengaju­kan permoho­nan tes DNA,” tukasnya.(dtk/ eka/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X