Senin, 22 Desember 2025

Pengacara Ingin Nia Daniaty Jadi Saksi Anaknya

- Rabu, 9 Maret 2022 | 20:45 WIB

METROPOLITAN – Sidang kasus CPNS bodong dengan terdakwa anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali digelar di Pengadilan Ne­geri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/3). Dalam sidang itu masih beragendakan keterangan saksi dari JPU yang berjumlah enam orang. Di sisi lain, pihak Olivia Nathania tengah berusaha mendatangi Nia Daniaty untuk menjadi saksi yang meringankan putrinya ter­sebut. ”Mudah-mudahan ibunya mau jadi saksi yang mering­ankan Oi (Olivia Nathania). Nanti akan kami sampaikan ke Bu Nia,” kata pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun untuk mau ti­daknya Nia Daniaty hadir, Susan menyebut bisa dilihat pada Kamis men­datang. Me­mang dalam sidang hari ini, hakim meminta u n t u k mengha­dirkan s a k s i yang me­ringankan Oi dalam sidang berikutnya. “Mau atau tidak hadir hari Kamis. Kan hakim baru sampaikan tadi, dari pihak kita ada tiga saksi yang me­ringankan Olivia,” ungkap­nya. Alasan ingin menghadir­kan Nia, pihak pengacara yakin dapat membantu OI di pesakitan. Apabila Oi tak menghadirkan saksi yang meringankan, hakim me­minta JPU membacakan tuntutan kepada OI. ”Ren­cananya, kami ingin hadir­kan Ibu Nia. Ya, ia mungkin bersedialah untuk mering­ankan hukuman anaknya,” kata Susan. ”Ya kan me­reka ada hubungan ibu dan anak pasti ada dikit-dikit curhat nanti itu bisa disam­paikan ke majelis,” timpal pengacara Oi lainnya, Andy Mulia Siregar. Salah satu orang yang mengaku korban dari Oli­via Nathania, Karnu, mel­aporkan putri Nia Daniaty dan suami, Rafly Novi­yanto Tilaar ke Polda Met­ro Jaya pada 23 September 2021. Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/ IX/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan peng­gelapan, penipuan serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CP­NS). Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar. Dalam kasus ini, Olivia Nathania ditetapkan se­bagai tersangka. Sedang­kan sang suami berstatus sebagai saksi. Pada sidang perdana beberapa minggu lalu, JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).(dtk/eka/ py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X