METROPOLITAN – Sidang kasus CPNS bodong dengan terdakwa anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/3). Dalam sidang itu masih beragendakan keterangan saksi dari JPU yang berjumlah enam orang. Di sisi lain, pihak Olivia Nathania tengah berusaha mendatangi Nia Daniaty untuk menjadi saksi yang meringankan putrinya tersebut. ”Mudah-mudahan ibunya mau jadi saksi yang meringankan Oi (Olivia Nathania). Nanti akan kami sampaikan ke Bu Nia,” kata pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun untuk mau tidaknya Nia Daniaty hadir, Susan menyebut bisa dilihat pada Kamis mendatang. Memang dalam sidang hari ini, hakim meminta u n t u k menghadirkan s a k s i yang meringankan Oi dalam sidang berikutnya. “Mau atau tidak hadir hari Kamis. Kan hakim baru sampaikan tadi, dari pihak kita ada tiga saksi yang meringankan Olivia,” ungkapnya. Alasan ingin menghadirkan Nia, pihak pengacara yakin dapat membantu OI di pesakitan. Apabila Oi tak menghadirkan saksi yang meringankan, hakim meminta JPU membacakan tuntutan kepada OI. ”Rencananya, kami ingin hadirkan Ibu Nia. Ya, ia mungkin bersedialah untuk meringankan hukuman anaknya,” kata Susan. ”Ya kan mereka ada hubungan ibu dan anak pasti ada dikit-dikit curhat nanti itu bisa disampaikan ke majelis,” timpal pengacara Oi lainnya, Andy Mulia Siregar. Salah satu orang yang mengaku korban dari Olivia Nathania, Karnu, melaporkan putri Nia Daniaty dan suami, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/ IX/SPKT/Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan, penipuan serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar. Dalam kasus ini, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sang suami berstatus sebagai saksi. Pada sidang perdana beberapa minggu lalu, JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).(dtk/eka/ py)