Senin, 22 Desember 2025

Hana Hanifah Dipolisikan gegara Judi Online

- Kamis, 9 Juni 2022 | 20:01 WIB

METROPOLITAN – Artis Hana Ha­nifah dipolisikan Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia atau LBH PB SEMMI. Ia di­laporkan ke Polres Metro Jakarta Sela­tan atas dugaan telah melakukan pro­mosi judi online. “SEMMI melaporkan terkait konten promosi judi online melalui akun In­stagram yang diposting terlapornya ini adalah salah satu artis yaitu Hana Ha­nifah, tanggal 4 Juni 2022,” ucap Direk­tur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, Senin (6/6). Hana Hanifah dilaporkan atas du­gaan telah melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 Ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Di sini dengan sengaja dan tanpa hak mendist­ribusi­kan dan a t a u m e n ­trans­misikan dan atau membuat dapat diak­sesnya infor­masi elektronik dan atau dokumen elektronik yang me­miliki muatan perjudian,” jelas­nya. Atas laporan ini, Gurun meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melakukan penelusuran lantaran khawatir akan banyak orang yang terlibat dalam judi online tersebut. “Kami tadi melam­pirkan barang bukti berupa screenshot pos­tingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Insta­gram Strories dia gitu. Dia posting di akun miliknya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sam­paikan sebagai barbuk dalam pelapo­ran,” paparnya seperti dikutip detikcom. Sementara itu, pihak Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi, menyebutkan, pihaknya akan mendalami laporan dari LBH PB SEM­MI. “Betul, baru kami te­rima dan akan kami da­lami,” tuturnya. Terpisah, manajer Hana Hanifah memban­tah tuduhan tersebut. “Tidak benar itu Mas,” kata Nico, manajer Hana Hanifah, saat dihubungi awak media, Selasa (7/6). Ia pun santai menang­gapi laporan tersebut. Sebab, Nico mene­gaskan bahwa ar­tisnya tidak pernah menerima tawaran endorse ataupun pekerjaan mem­promosikan judi online. “Iya dong (santai, tidak pernah mela­kukan yang dituduh­k a n , re d ) ,” tegas­n y a . ( rb g / els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X