METROPOLITAN – Artis Hana Hanifah dipolisikan Lembaga Bantuan Hukum PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia atau LBH PB SEMMI. Ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan telah melakukan promosi judi online. “SEMMI melaporkan terkait konten promosi judi online melalui akun Instagram yang diposting terlapornya ini adalah salah satu artis yaitu Hana Hanifah, tanggal 4 Juni 2022,” ucap Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, Senin (6/6). Hana Hanifah dilaporkan atas dugaan telah melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 Ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. “Di sini dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan a t a u m e n transmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” jelasnya. Atas laporan ini, Gurun meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melakukan penelusuran lantaran khawatir akan banyak orang yang terlibat dalam judi online tersebut. “Kami tadi melampirkan barang bukti berupa screenshot postingan promosi judi online. Saya lihat sendiri Instagram Strories dia gitu. Dia posting di akun miliknya tuh. Lalu saya screenshot dan itu sudah saya sampaikan sebagai barbuk dalam pelaporan,” paparnya seperti dikutip detikcom. Sementara itu, pihak Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi, menyebutkan, pihaknya akan mendalami laporan dari LBH PB SEMMI. “Betul, baru kami terima dan akan kami dalami,” tuturnya. Terpisah, manajer Hana Hanifah membantah tuduhan tersebut. “Tidak benar itu Mas,” kata Nico, manajer Hana Hanifah, saat dihubungi awak media, Selasa (7/6). Ia pun santai menanggapi laporan tersebut. Sebab, Nico menegaskan bahwa artisnya tidak pernah menerima tawaran endorse ataupun pekerjaan mempromosikan judi online. “Iya dong (santai, tidak pernah melakukan yang dituduhk a n , re d ) ,” tegasn y a . ( rb g / els/py)