METROPOLITAN – Persidangan kasus penganiayaan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino memasuki babak akhir. Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan. Dalam sidang yang digelar siang ini, Majelis Hakim PN Jaksel membacakan putusan atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah pada 16 Maret 2022. Putra Siregar dan Rico Valentino bersama kuasa hukumnya, Nur Wafiq Warodat, menghadiri sidang putusan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Kamijon selaku hakim ketua membacakan vonis untuk Putra Siregar dan Rico. “Menyatakan terdakwa I (Putra Siregar) dan terdakwa II (Rico Valentino) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang lain,” kata Kamijon saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana selama enam bulan,” sambungnya. Kamijon selaku hakim ketua kemudian memberikan hak untuk para terdakwa apabila ingin mengajukan banding. Bahkan, ia memberikan waktu kurang lebih 7 hari sejak putusan dibacakan jika ingin mengajukan banding. “Terhadap putusan ini, para terdakwa memiliki hak pikir-pikir menerima putusan ini atau tidak selama tujuh hari ke depan, hak yang sama juga diberikan kepada penasihat hukum,” ujar hakim ketua. Dalam sidang putusan hari ini, hakim ketua juga menjelaskan terkait kronologi kasus tersebut. Atas kasusnya, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, kedua terdakwa telah menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel pada 28 Juli 2022. Dalam sidang tersebut JPU (Jaksa Penuntut Umum) melayangkan tuntutan kepada PS dan RV 10 bulan penjara. “Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (okz/rbg/py)