Senin, 22 Desember 2025

Putra Siregar Divonis Enam Bulan Penjara

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 20:01 WIB

METROPOLITAN – Persi­dangan kasus penganiayaan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino mema­suki babak akhir. Kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Ja­karta Selatan menggelar sidang putusan. Dalam sidang yang digelar siang ini, Majelis Hakim PN Jaksel membacakan putu­san atas kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah pada 16 Maret 2022. Putra Siregar dan Rico Va­lentino bersama kuasa hukum­nya, Nur Wafiq Warodat, men­ghadiri sidang putusan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Kamijon selaku hakim ketua membacakan vonis un­tuk Putra Siregar dan Rico. “Menyatakan terdakwa I (Putra Siregar) dan terdakwa II (Rico Valentino) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-te­rangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang lain,” kata Kamijon saat membacakan vonis dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/8). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana selama enam bulan,” sambungnya. Kamijon selaku hakim ketua kemudian memberikan hak untuk para terdakwa apabila ingin mengajukan banding. Bahkan, ia memberikan wak­tu kurang lebih 7 hari sejak putusan dibacakan jika ingin mengajukan banding. “Terhadap putusan ini, para terdakwa memiliki hak pikir-pikir menerima putusan ini atau tidak selama tujuh hari ke depan, hak yang sama juga diberikan kepada penasihat hukum,” ujar hakim ketua. Dalam sidang putusan hari ini, hakim ketua juga menje­laskan terkait kronologi kasus tersebut. Atas kasusnya, Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, kedua terdak­wa telah menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel pada 28 Juli 2022. Dalam sidang terse­but JPU (Jaksa Penuntut Umum) melayangkan tuntutan ke­pada PS dan RV 10 bulan penjara. “Menuntut agar majelis ha­kim yang memeriksa menga­dili perkara menyatakan ter­dakwa I dan terdakwa II ter­bukti secara sah dan meya­kinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang­an-terangan melakukan ke­kerasan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. (okz/rbg/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X