METROPOLITAN.id – Pedangdut Lesti Kejora disebut sudah mencabut laporan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya Rizky Billar, Kamis (13/10). Hal itu mengejutkan banyak pihak lantaran di hari yang sama, aktor Rizky Billar baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas laporan tersebut. Meskipun sudah ada pencabutan laporan, Rizky Billar rupanya tidak serta merta bisa langsung bebas dari penahanan. Polda Metro Jaya juga menyatakan bahwa langkah pedangdut Lesti Kejora mencabut laporan polisi kaitan KDRT yang dilakukan Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan. Apalagi, sejauh ini polisi mengaku belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut. “Tidak serta merta kalau dicabut, dia (Rizky Billar, red) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari Republika.co.id, Jumat (14/10). Ia menerangkan bahwa ada prosedur yang sudah dijalankan saat pembuatan laporan polisi. Sehingga ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan. Zulpan juga menyebut penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan. "Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora pada Rabu (11/10) lalu dan resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis (13/10). Seakan mengejutkan khalayak. Tidak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora justru mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan. Diketahui, kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan kemudian mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Rizky Billar sendiri dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara. (rep/ryn)