Terkait sidangnya kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak bisa menghadirkan saksi dari pihak Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang pada 12 Desember 2022.
“Saksi tidak bisa dihadirkan karena terhitung sejak 11 Desember 2022, Dito Mahendra mengalami DBD dan dirawat di RS Pondok Indah Jakarta,” ujar JPU di persidangan.
Terkait penjelasan JPU tersebut, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani langsung bertanya terkait detail penyakit Dito Mahendra.
Dia bahkan membandingkan kondisi Dito dengan kliennya yang juga sedang sakit.
“Kalau memang dia benar, pasti hadir di sini apa pun keadaannya.
Saya saja sedang tidak enak badan, saya paksakan hadir demi menghormati hukum.
Kita tunggu Kamis depan,” kata ibu tiga anak itu.
Akibat absennya Dito Mahendra, maka sidang pencemaran nama baik Nikita Mirzani ditunda hingga 15 Desember 2022.
JPU diwajibkan mendatangkan kekasih Nindy Ayunda itu ke ruang sidang. (okz/els/py)