METROPOLITAN – Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Ia datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Serang didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, dan sahabatnya, Fitri Salhuteru. Menurut Fahmi, pengajuan banding itu agar putusan Nikita Mirzani dikuatkan setingkat Pengadilan Tinggi.
Fahmi menyebut pihaknya mengetahui Kejaksaan Negeri Serang tengah berupaya banding karena tidak sependapat dengan keputusan Hakim PN Serang.
”Hari ini agendanya kami mau mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Serang yang diputus pada 29 Desember 2022. Kenapa kami banding? Karena jaksanya juga banding,” ujar Fahmi Bachmid di PN Serang, Selasa (3/1).
”Kalau jaksa banding karena tidak sependapat atas putusan Pengadilan Negeri Serang, beda dengan saya. Saya banding karena sepakat atas putusan Pengadilan Negeri Serang supaya dikuatkan sama Pengadilan Tinggi. Sama-sama banding cuma beda misinya,” lanjutnya.
Selain ke PN Serang, Nikita Mirzani juga ke Polresta Serang Kota. Ia mengaku ingin berjumpa Kasat Reskrim Polresta Serang sekaligus mengecek laporan Kejaksaan Negeri Serang terkait Dito Mahendra yang dituding menghalangi penerapan pasal.
”Iya, habis ini mau sekalian ke Polres Serang Kota karena aku mau ketemu sama kasat. Mau silaturahmi,” kata Nikita.
Nikita Mirzani bahkan mengancam akan melaporkan beberapa orang yang menjebloskannya ke penjara sehingga mengalami kerugian. Bahkan, ia juga menyindir Kasat Reskrim Polresta Serang. (dtk/rbg/els/ py)