METROPOLITAN - Christopher Steffanus Budianto alias Steven diketahui melayangkan gugatan terhadap Jessica Iskandar terkait perbuatan melawan hukum.
Steven pun menggugat Jedar dengan memasukkan kerugian material Rp1,5 miliar dan immaterial sebesar Rp50 miliar.
Kasus ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rolland E Potu, pengacara Jessica Iskandar, mengungkap, pihaknya mengajukan gugatan balik dengan memasukkan nilai kerugian.
Jika Steven memasukkan kerugian sebesar Rp50 miliar, Jedar memasukkan kerugian sebesar Rp60 miliar lewat gugatan rekonvensi.
“Kita juga menyampaikan gugatan balik terhadap Stefanus.
Kita mengajukan gugatan balik dengan nominal Rp60 miliar,” kata Rolland E Potu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Gugatan rekonvensi merupakan upaya dari pihak tergugat melayangkan gugatan balik terhadap penggugat dalam suatu perkara yang sama.
Gugatan ini bisa diajukan untuk mengimbangi gugatan dari pihak penggugat.
Namun keputusan akhirnya akan ditentukan majelis hakim Sejak awal Steven melayangkan gugatan, pihak Jessica Iskandar sebenarnya sudah berniat akan melayangkan gugatan balik lewat gugatan rekonvenasi.
Pihak Jedar pun akhirnya memenuhinya. Dalam agenda pembuktian dalam sidang selanjutnya, pihak Jedar sudah mempersiapkan sejumlah bukti.
“Kurang lebih kita akan menghadirkan 40 bukti surat,” tuturnya.
Rolland menegaskan, pihaknya sejak awal tidak gentar kendati digugat secara perdata oleh Steven dengan nominal cukup besar.
Pihak Jedar siap menghadapinya. “Masalahnya diputus atau bagaimananya kan nanti kewenangan majelis hakim. S e p e r t i yang kita sampaikan di a w a l o r a n g m a u menggugat Rp50 m i l i a r m a u menggugat Rp100 miliar, Rp1 triliun juga nggak masalah, tetapi bisa dibuktikan nggak di persidangan,” paparnya.