Minggu, 21 Desember 2025

Puluhan Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap Polresta Bogor Kota

29 Oktober 2024
Polresta Bogor Kota menangkap 23 orang yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas ilegal.

Para tersangka dihadirkan di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Selasa 29 Oktober 2024. Tersangka penyalahgunaan ganja disangkakan Pasal 111 UU Narkotika. Untuk tersangka tembakau sintetis dan sabu, disangkakan Pasal 112 ayat (2), dan tersangka pengedar obat tertentu dikenakan Pasal 436 Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023.

Images Lainnya

X