SatpolPP Kota Bogor menyegel tiga kafe yang melanggar peraturan SK Wali Kota Bogor Nomor 300/Kep.73-Bakesbangpol/2025 saat razia minuman keras atau miras, Kamis, 13 Maret 2025 malam.
Selain itu, petugas menyita 223 botol miral berbagai merek dari delapan lokasi berbeda.
Razia dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum selama Ramadhan. (Fadli/Metropolitan)