Rabu, 27 September 2023

Gugatan Dikabul, Perumda Transpakuan Kota Bogor Dituntut Bayar Gaji Mantan Karyawan Rp21 Miliar

- Senin, 5 Juni 2023 | 22:09 WIB
Kuasa hukum dan para mantan karyawan PDJT Kota Bogor menunjukan bukti putusan Majelis Hakim PHI pada PN Bandung yang menuntut Perumda Transpakuan Kota Bogor membayar ganti rugi gaji senilai Rp21 miliar.
Kuasa hukum dan para mantan karyawan PDJT Kota Bogor menunjukan bukti putusan Majelis Hakim PHI pada PN Bandung yang menuntut Perumda Transpakuan Kota Bogor membayar ganti rugi gaji senilai Rp21 miliar.

METROPOLITAN.id - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan beberapa gugatan yang diajukan ke-39 mantan karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) Kota Bogor.

Salah satu gugatan yang dikabulkan adalah, PDJT Kota Bogor yang saat ini berganti nama menjadi Perumda Transpakuan Kota Bogor, membayar ganti rugi terkait gaji ke-39 mantan karyawannya senilai Rp21 miliar.

Kuasa hukum dari 39 mantan karyawan PDJT, Roy Sianipar menuturkan, sebenarnya putusan ganti rugi itu jauh lebih kecil dari tuntutan yang dilayangkan senilai Rp35 miliar.

Meski begitu, ke-39 mantan karyawan PDJT telah menerima putusan hakim dan menunggu itikad baik dari perusahaan daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor itu untuk melaksanakan amar putusan tersebut.

"Hasil putusannya keluar pertanggal 31 Mei 2023 kemarin," kata Roy Sianipar kepada wartawan.

Menurut dia, ada dua amar putusan yang dibacakan pihak pengadilan. Pertama, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan ke-39 mantan karyawan PDJT Kota Bogor.

Kedua, memerintahkan Perumda Transpakuan Kota Bogor untuk membayar tunai dan seketika, totalnya Rp21 miliar lebih.

"Ini adalah tuntutan yang dikabulkan oleh majelis," ucap dia.

Adapun, dijelaskan Roy Sianipar, kasus ini bermula ketika 39 karyawan PDJT Kota Bogor tidak mendapatkan gaji selama empat bulan terhitung sejak Januari - April 2017.

Berbagai upaya mediasi pun dilakukan, namun tak ada titik temu. Hingga akhirnya, mereka menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya.

"Hasil ini kami persembahkan untuk seluruh karyawan berikut keluarganya masing-masing yang kurang lebih tujuh tahun menuntut hak-haknya namun tidak pernah mendapatkan hasil apapun," imbuh dia.

Roy Sianipar menambahkan, dengan hasil ini Perumda Transpakuan Kota Bogor diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Nanti kita tunggu apakah putusan ini diterima atau ditolak oleh tergugat. Kalau menerima artinya putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka berlakulah amar putusan itu," beber dia

"Namun apabila mengajukan kasasi maka harus kita tunggu sampai berkekuatan hukum tetap. Tentunya kita siap untuk meladeni jika memang tergugat mengambil upaya hukum lainnya," ujar Roy Sianipar. (rez)

Halaman:

Editor: Muhammad Reza Malik

Tags

Terkini

Rumah Warga Cibinong Habis Diterjang Angin Puting Beliung

Selasa, 26 September 2023 | 09:21 WIB
X