Senin, 22 Desember 2025

Ramai Fenomena Anak Berkendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Kota Bogor, Dishub Sebut Pengusaha Bisa di Pidana

- Minggu, 18 Juni 2023 | 14:26 WIB
Kepala Dihsub Kota Bogor, Eko Prabowo.
Kepala Dihsub Kota Bogor, Eko Prabowo.

METROPOLITAN.id - Belakangan ini di Kota Bogor tengah ramai fenomena anak berkendara menggunakan sepeda listrik hingga ke jalan raya.

Kebanyakan, anak-anak berkendara tanpa dilengkapi kelengkapan berkendara, hingga membuat bahaya pengendara lainnya.

Fenomena ini pun mendapat perhatian khusus dari jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor.

"Kita menghimbau lah, bahwasanya sesuai Permenhub Nomor 45 tahun 2020 itu aturannya jelas. Sebuah moda transportasi dengan baterai atau listrik itu aturannya jelas," kata Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo kepada wartawan baru-baru ini.

"Mulai dari siapa penggunanya, berapa usianya, kecepatannya, hingga melintas dimana itu aturannya jelas," sambung dia.

Atas hal itu, pria yang akrab disapa Danjen mengimbau, para pengusaha sepeda listrik yang ada di wilayah, dapat menyeleksi penyewaan dari alat transportasi berbahan bakar energi listrik dari baterai itu.

Mulai dari yang berkendara sepeda listrik itu harus berusia di atas 15 tahun, kecepatan berkendara maksimal hanya 35 km perjam, menggunakan helm.

Serta, tidak boleh melintas di jalan raya atau berkendara di jalur-jalur khusus seperti di jalur sepeda.

"Kita mengimbau kepada teman-teman yang punya usaha itu, pelajari Permenhub 45 Tahun 2020, nanti kalau kemudian ada kecelakaan akibat fatal bisa pidana pemiliknya, bisa diancam Undang-undang Lalulintas," ucap dia.

"Kalau kita sebatas himbauan saja, kalau penindakan nanti teman-teman jajaran Polresta," lanjut Danjen.

Tak hanya itu, Danjen juga meminta para orang tua untuk mengingatkan anak-anaknya yang belum cukup umur dapat berkendara sepeda listrik. Hal itu untuk mengantisipasi akan terjadinya kecelakaan.

"Kita minta kearifan orang tua untuk mengingatkan anaknya, nak kamu belum cukup secara mental dan emosional," ungkap dia.

"Karena yang kemarin pernah kejadian di PT Beam aja, dia (korban) gak bisa naik motor, (terus) nabrak tiang listrik kan gitu. Itulah kita sampaikan sebagai warning," tandas Danjen. (rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X