Minggu, 21 Desember 2025

Satpol PP Belum Mau Ambil Tindakan terkait Restoran Mie Gacoan di Sholis, Belum Kantongi Izin tapi Nekat Berop

- Senin, 26 Juni 2023 | 10:06 WIB
Belum Kantungi Izin Operasi (metro)
Belum Kantungi Izin Operasi (metro)

METROPOLITAN.ID - Sebagai kota jasa wisata, Kota Bogor menarik minat banyak investor. Namun, banyak pula investor nakal yang nekat beroperasi saat belum mengantongi izin. Sayangnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor seringkali tidak tegas terhadap investor nakal tersebut.

Teranyar, restoran Mie Ga­coan yang ada di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, resmi menggelar grand ope­ning alias beroperasi pada Sabtu (24/6).

Padahal, restoran Mie Ga­coan cabang kelima di Kota Bogor itu dikabarkan belum sepenuhnya kantongi izin.

Hal itu diakui Satpol PP Kota Bogor yang menyebut Mie Gacoan Sholis melang­gar Peraturan Daerah (Per­da) Bangunan Gedung dan sempat akan disegel jika Mie Gacoan Sholis nekat bero­perasi. Nyatanya, Satpol PP Kota Bogor belum berani bertindak.

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penyegelan terhadap restoran Mie Gacoan Sholis tidak bisa begitu saja dilakukan. Sebab, ada regu­lasi dan tahapan yang harus dijalankan.

“Pengelola Mie Gacoan Sholis ini melanggar Perda Bangunan Gedung. Untuk penyegelan, ada tahapannya. Dan sekarang sedang berja­lan. Kecuali ada kejadian yang terjadi di sana yang mengganggu ketertiban umum, kami bisa langsung melakukan penutupan se­mentara,” katanya, Sabtu (24/6).

Meski begitu, Satpol PP Kota Bogor mengaku sudah beberapa kali mengingatkan pengelola untuk tidak bero­perasi sebelum memenuhi semua perizinan.

“Sekarang kalau mereka ngeyel, di perwali (peraturan wali kota, red) ada sanksi denda administratif untuk pelaku usaha yang berope­rasi sebelum memiliki izin,” terang Agustiansyah.

Pantauan di lapangan pa­da Sabtu (24/6), restoran Mie Gacoan Sholis diserbu pen­gunjung usai resmi berope­rasi dalam grand opening. Antrean pengunjung pun terlihat mengular hingga keluar. (ryn/eka/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hilman Septian Eka Chandra

Sumber: Metropolitan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X