METROPOLITAN.ID - Sebagai kota jasa wisata, Kota Bogor menarik minat banyak investor. Namun, banyak pula investor nakal yang nekat beroperasi saat belum mengantongi izin. Sayangnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor seringkali tidak tegas terhadap investor nakal tersebut.
Teranyar, restoran Mie Gacoan yang ada di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, resmi menggelar grand opening alias beroperasi pada Sabtu (24/6).
Padahal, restoran Mie Gacoan cabang kelima di Kota Bogor itu dikabarkan belum sepenuhnya kantongi izin.
Hal itu diakui Satpol PP Kota Bogor yang menyebut Mie Gacoan Sholis melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Gedung dan sempat akan disegel jika Mie Gacoan Sholis nekat beroperasi. Nyatanya, Satpol PP Kota Bogor belum berani bertindak.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, penyegelan terhadap restoran Mie Gacoan Sholis tidak bisa begitu saja dilakukan. Sebab, ada regulasi dan tahapan yang harus dijalankan.
“Pengelola Mie Gacoan Sholis ini melanggar Perda Bangunan Gedung. Untuk penyegelan, ada tahapannya. Dan sekarang sedang berjalan. Kecuali ada kejadian yang terjadi di sana yang mengganggu ketertiban umum, kami bisa langsung melakukan penutupan sementara,” katanya, Sabtu (24/6).
Meski begitu, Satpol PP Kota Bogor mengaku sudah beberapa kali mengingatkan pengelola untuk tidak beroperasi sebelum memenuhi semua perizinan.
“Sekarang kalau mereka ngeyel, di perwali (peraturan wali kota, red) ada sanksi denda administratif untuk pelaku usaha yang beroperasi sebelum memiliki izin,” terang Agustiansyah.
Pantauan di lapangan pada Sabtu (24/6), restoran Mie Gacoan Sholis diserbu pengunjung usai resmi beroperasi dalam grand opening. Antrean pengunjung pun terlihat mengular hingga keluar. (ryn/eka/run)