Senin, 22 Desember 2025

Sebulan Polisi Bongkar 19 Kasus Peredaran Narkoba di Bogor: 24 Tersangka Diamankan, Rata-rata Masih Remaja

- Kamis, 6 Juli 2023 | 15:21 WIB
Satnarkoba Polresta Bogor Kota ungkap 19 kasus narkotika dan tangkap 24 tersangka penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor. (Fadli/Metropolitan)
Satnarkoba Polresta Bogor Kota ungkap 19 kasus narkotika dan tangkap 24 tersangka penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor. (Fadli/Metropolitan)

METROPOLITAN - Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap 24 tersangka penyalahgunaan nakorba di wilayah hukum Kota Bogor sepanjang Juni 2023.

Hal itu terungkap saat Polresta Bogor Kota menggelar press release pengungkapan narkoba di halaman kantornya pada Kamis, 6 Juli 2023.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan berbagai jenis barang dagangan dan berhasil mengankan 24 orang tersangka dengan rata-rata usia 21 tahun.

"Satnarkoba selama Juni 2023 menangkap 24 tersangka dari 19 kasus yang terdiri dari Sabu 9 orang, Ganja 2 orang, Tembakau Sinte 10 orang, dan obat psikotropika Alprazolam serta Dumolit sebanyak 3 orang tersangka," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Dari tangan para tersangka, menurut Kapolresta Bogor Kota, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 25,85 gram Sabu, 5,26 kilogram Ganja, 346,25 gram Tembakau sinte, 138 butir Obat psikotropika dengan lokasi peredaran yang tersebar di Kota Bogor dan sekitarnya.

"Peredadar di beberapa TKP Bogor utara 5 kasus, Bogor Timur 5 kasus, Bogor Selatan 2 kasus, Bogor Tengah 2 kasus, Bogor Barat 3 kasus, dan Tanah Sareal 2 kasus," ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kapolresta Bogor Kota menuturkan, bahwa modus yang dilakukan dalam menjalankan aksinya antara lain mengunakan sistem tempel.

"Modus transaksi dengan sistem tempel dengan pembeli pesan ke bandar menggunakan media sosial," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Adapun, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, pihaknya berhasil menangkap 24 tersangka berawal dari laporan masyarakat, patroli rutin setiap malam serta pengembangan kasus yang sudah ada.

Sementara, ditambahkan Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114, 111, dan 112 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara.

Sedangkan, terhadap penyalahgunaan psikotropika, para tersangka dijerat Undang-undang Tahun 1997 pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman 5 tahun. (dev/rez)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X