“Pengedaran nya dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya, modus yang digunakan dengan cara bertemu langsung atau dikenal dengan cara sistem COD serta modus operandi lainnya dengan memberikan petunjuk baik itu berupa gambar ataupun lainnya yang lebih dikenal dengan sistem tempel,” paparnya.
Baca Juga: Alfina Ramadhani Sabet Juara di Grand Final Duta Baca Kabupaten Bogor 2023
Menurut Ilham, jika dari sejumlah barang bukti yang berhasil di sita itu berhasil terjual atau diedarkan bila di rupiahkan para tersangka akan mendapatkan uang sebesar Rp 800 juta.
Baca Juga: Lakukan 4 Cara Ini Hindari Efek Negatif Bekerja Shift Malam
“Adapun kegiatan ini berhasil menyelamatkan masyarakat Kabupaten Bogor dari penyalahgunaan narkotika yaitu sebanyak 2.700 jiwa,” bebernya.
Baca Juga: 4 Minuman Pengganti Kopi Untuk Mencegah Rasa Kantuk
Dari penangkapan tersebut para tersangka yang berinisial RF, AN, ES, EM, RM, RN, KE, AS, MR NR SS RR ML dan JL dikenakan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Kebiasaan Yang Harus Dihindari Saat Menggunakan Softlens
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun, serta penjara seumur hidup atau pidana mati dengan denda minimal Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (Devina Maranti)