Senin, 22 Desember 2025

Selama Februari 14 Pengedar Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Bogor

- Jumat, 3 Maret 2023 | 14:32 WIB
Dari 11 kasus yang ditangani Sat Narkoba Polres Bogor berhasil meringkus 14 tersangka (Foto: Devina Metropolitan)
Dari 11 kasus yang ditangani Sat Narkoba Polres Bogor berhasil meringkus 14 tersangka (Foto: Devina Metropolitan)

“Pengedaran nya dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya, modus yang digunakan dengan cara bertemu langsung atau dikenal dengan cara sistem COD serta modus operandi lainnya dengan memberikan petunjuk baik itu berupa gambar ataupun lainnya yang lebih dikenal dengan sistem tempel,” paparnya.

Baca Juga: Alfina Ramadhani Sabet Juara di Grand Final Duta Baca Kabupaten Bogor 2023

Menurut Ilham, jika dari sejumlah barang bukti yang berhasil di sita itu berhasil terjual atau diedarkan bila di rupiahkan para tersangka akan mendapatkan uang sebesar Rp 800 juta.

Baca Juga: Lakukan 4 Cara Ini Hindari Efek Negatif Bekerja Shift Malam

“Adapun kegiatan ini berhasil menyelamatkan masyarakat Kabupaten Bogor dari penyalahgunaan narkotika yaitu sebanyak 2.700 jiwa,” bebernya.

Baca Juga: 4 Minuman Pengganti Kopi Untuk Mencegah Rasa Kantuk

Dari penangkapan tersebut para tersangka yang berinisial RF, AN, ES, EM, RM, RN, KE, AS, MR NR SS RR ML dan JL dikenakan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Kebiasaan Yang Harus Dihindari Saat Menggunakan Softlens

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun, serta penjara seumur hidup atau pidana mati dengan denda minimal Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya. (Devina Maranti)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X