“Inisial 481 DH dan WA warga Klapanunggal,” tambahnya.
Baca Juga: Waspadai Longsor Susulan di Jalur Alternatif Sentul - Gadog Puncak, Begini Kata BPBD Kabupaten Bogor
Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara kepada pelaku yang menggunakan senjata api dalam melaukan aksinya. (Devina Maranti)