Senin, 22 Desember 2025

Kedapatan Bawa Senjata Api, Dua Pelaku Curanmor Asal Lampung Selatan Ditangkap Polisi

- Senin, 6 Maret 2023 | 15:38 WIB
Dua dari 39 pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang ditangkap saat Operasi Lodaya oleh Polres Bogor dietahui kedapatan membawa senjati api. (Foto: Devina Metropolitan)
Dua dari 39 pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang ditangkap saat Operasi Lodaya oleh Polres Bogor dietahui kedapatan membawa senjati api. (Foto: Devina Metropolitan)

“Inisial 481 DH dan WA warga Klapanunggal,” tambahnya.

Baca Juga: Waspadai Longsor Susulan di Jalur Alternatif Sentul - Gadog Puncak, Begini Kata BPBD Kabupaten Bogor

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan 480 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara kepada pelaku yang menggunakan senjata api dalam melaukan aksinya. (Devina Maranti)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X