Wakil Ketua Bapemperda Irman Nurcahyan mengatakan, Raperda PAUD tersebut dimaksudkan untuk mengatur operasional PAUD yang saat ini terkesan diobral.
"Perda ini untuk mengontrol pendirian PAUD. Karena sampai saat ini tercatat jumlah Paud di Kabupaten Bogor sebanyak 2.000an yang dimana setiap tahunnya juga mengalami peningkatan jumlah," kata Irman.
Baca Juga: PN Kota Bogor Gelar Sidang Perdana Kasus Pembacokan Maut Pelajar SMK Arya Saputra Senin 3 April 2023
Selain itu, izin operasional PAUD di Kabupaten Bogor menurutnya mulai tidak terkendali. Sebab hanya cukup mendapatkan persetujuan dari tingkat kecamatan.
Padahal, kata Irman, PAUD berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor yang juga tak sedikit di antaranya mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Pengelolaan SMA Kembali ke Pemerintah Kota/Kabupaten, Rudy Susmanto: Siap Back Up Full Untuk Bogor
"Ratusan PAUD dapat bantuan operasional dari pemda dan ini tanggung jawab Disdik Kabupaten Bogor. Maka dari itu harus dibenahi. Sebab sejauh ini izin operasionalnya hanya cukup di tingkat kecamatan," kata dia.
Irman mengaku jika pihaknya mengkhawatirkan menjamurnya PAUD di Kabupaten Bogor bahkan tersebar hampir di setiap desa itu bermasalah di kemudian hari lantaran tidak melibatkan Disdik di dalamnya.
Masalah itu, lanjutnya, salah satunya ada pada hal data pokok pendidik (Dapodik) hingga data kelulusannya.
Maka dari itu, Irman mengaku akan membahas permasalahan tersebut dengan membentuk panitia khusus (pansus).
Baca Juga: Setelah 2 Kali Ditunda, Akhirnya LKPj Bupati Bogor Tahun 2022 Diterima DPRD Kabupaten Bogor
“Jadi nanti rapat peraturan daerah ini kita bahas bersama dengan tim pansus," ungkapnya.***