METROPOLITAN.ID - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di Satpas Polresta Bogor Kota di Jalan KS. Tubun No. 21 Kedunghalang Bogor Utara.
Namun bisa juga melalui pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota, Polda Jabar.
Seperti Senin 17 April 2023 sampai Selasa 18 April 2023, Polresta Bogor Kota membuka pelayanan perpanjangan SIM A dan C di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat No 18.
“Layanan SIM Keliling selama dua hari kedepan pada tanggal 17 April 2023 hingga 18 April 2023 dilaksanakan di Mako Polresta Bogor Kota, waktu pendaftaran mulai pukul 09.00-15.00 WIB,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Senin, 17 April 2023.
Bismo Teguh Prakoso juga menjelaskan layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan SIM Baru, berikut beberapa syarat yang harus disiapkan untuk perpanjangan SIM A atau C.
Baca Juga: Kemenkominfo Ajak 15.000 Siswa di Bogor Belajar Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh Polri (di Lokasi).
Sementara itu untuk menjaga kenyamanan para pemohon perpanjangan SIM, maka antriannya akan dibuat sesuai dengan kedatangan para pemohon.
“Layanan penerbitan SIM ini sudah online se -Indonesia, artinya pemegang KTP dengan domisili seluruh Indonesia dapat dilayani di Satpas Polresta Bogor Kota atau layanan SIM keliling yang disediakan di Kota Bogor,” pungkasnya. (Devina Maranti)