METROPOLITAN.id - Dibalik kasus video viral mobil Avanza yang dikendarai WNA asal Arab berinisial HTM yang menghalang-halangi ambulans saat membawa pasien di Kota Bogor memunculkan fakta baru.
Pihak Imigrasi berencana akan memanggil penjamin dari WNA asal Arab tersebut untuk dimintai keterangan. Hal itu seperti diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib.
"Karena orang asing ini memegang izin tinggal tetap, artinya bahwa orang asing ini punya penjamin dan penjaminlah yang bertanggung jawab atas kegiatan dan keberadaan. Mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin," sambung dia.
Disinggung apakah akibat kejadian ini WNA asal Arab terancam tidak bisa tinggal lagi di Indonesia, Ruhiyat M Tolib mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu, setelah mewawancarai dan mengklarifikasi dengan penjamin.
"Belum tentu, karena memang pertimbangannya nanti ada dari penjamin," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
Sebelumnya, kasus video viral mobil Avanza yang dikendarai WNA asal Arab berinisial HTM yang menghalang-halangi ambulans saat membawa pasien di Kota Bogor berujung damai.
Kedua belah pihak, baik sopir ambulans dan sopir Avanza bersepakat untuk saling memaafkan.
Hal itu diketahui saat keduanya dihadirkan dalam kegiatan press release Polresta Bogor Kota yang dilaksanakan di halaman kantornya pada Rabu, 10 Mei 2023.
"Saya selaku istri dan sponsor suami saya (menyampaikan), suami saya sudah mengakui kesalahannya bahwa dia telah melanggar, dan suami saya juga sudah dikenakan tilang dan telah membayar tilang," kata Istri HTM saat memberikan keterangan dalam press release.
"Dan suami saya juga ingin berdamai dengan pihak bersangkutan, tidak ingin dilanjutkan untuk perkara-perkara lain dan ingin dinyatakan selesai," sambung dia.
"(Maka) suami saya telah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak bersangkutan dan pada seluruh media, karena (telah) membuat gaduh dan suami saya telah mengakui kesalahannya," ujar perempuan bercadar hitam itu.
Sementara itu, perwakilan Ambulans, Rudianto menyampaikan bahwa pihaknya telah memaafkan kejadian ini dan tidak akan melaporkan kejadian ini, karena adanya inisiatif dari pelanggar.
Semoga, ke depannya kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Karena, urusan kemanusiaan merupakan yang utama.
Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, meski kedua belah pihak sudah bersepakat damai, pihaknya tetap mengenakan sanksi terhadap Sopir Avanza berupa penindakan tilang.