Senin, 22 Desember 2025

Nah Loh! Meski Sudah Berdamai, Imigrasi Bakal Periksa Penjamin WNA asal Arab yang Halangi Ambulans di Bogor

- Rabu, 10 Mei 2023 | 17:36 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib memberikan keterangan saat menghadiri kegiatan press relase kasus video viral WNA asal Arab menghalangi ambulans.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ruhiyat M Tolib memberikan keterangan saat menghadiri kegiatan press relase kasus video viral WNA asal Arab menghalangi ambulans.

"Kita (sudah) kenakan tilang dan sudah diberikan kepada pelanggar, dan sudah dibayarkan juga ke kas negara," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

"Dan pada kesempatan ini saya menyerahkan kepada pihak Imigrasi, pemberitahuan akan bukti pelanggaran yang dilakukan pelanggar, karena si pelanggar adalah WNA maka saya beritahukan ke pihak Imigrasi," ujar dia.

Adapun, sanksi yang dikenakan berupa denda tilang senilai Rp250 ribu sesuai Pasal 287 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. (dev/rez)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X