"Kita (sudah) kenakan tilang dan sudah diberikan kepada pelanggar, dan sudah dibayarkan juga ke kas negara," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
"Dan pada kesempatan ini saya menyerahkan kepada pihak Imigrasi, pemberitahuan akan bukti pelanggaran yang dilakukan pelanggar, karena si pelanggar adalah WNA maka saya beritahukan ke pihak Imigrasi," ujar dia.
Adapun, sanksi yang dikenakan berupa denda tilang senilai Rp250 ribu sesuai Pasal 287 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. (dev/rez)