METROPOLITAN.ID - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Dadeng Wahyudi mengatakan kalau Peraturan Daerah (Perda) Kebudayaan akan selesai sebelum Hari Jadi Bogor ke-541.
“Kita sedang mengejar target mudah-mudahan tanggal 3 Juni 2023 selesai kalau misalkan dirasa semuanya sudah terpuaskan dengan perda ini. Walaupun masalah puas nggak puas itu kan relatif ya,” kata Dadeng.
Menurut Dadeng nantinya fokus utama yang tertuang dapat Perda Kebudayaan akan mengarah kepada ciri khas dari wilayah Kabupaten Bogor.
“Memajukan kebudayaan jadi budaya di Kabupaten Bogor ini banyak cuma kita nggak punya ikon, nggak punya ciri khas,” jelasnya.
Dadeng juga mengatakan bahwa setelah Perda Kebudayaan tersebut disahkan, kemudian akan diberikan kepada provinsi lalu ke Kemendagri untuk tahapan sebelum nantinya harus dilaksanakan oleh Plt Bupati Bogor dan jajarannya.
“Nanti dewan tinggal memantau memonitoring, seberapa efektif dan seberapa responsifnya bupati Kabupaten Bogor untuk menjalankan itu. Kalau sampai itu molor ya tugas kita, kita akan tegur (mengingatkan),” ucapnya.
Baca Juga: 80% Sekolah di Indonesia Sudah Terapkan Kurikulum Merdeka
Tujuan dari pembuatan peraturan Bupati (Perbub) kebudayaan adalah meningkatkan kesejahteraan para pelaku budaya di Kabupaten Bogor.
“Justru kita ingin meningkatkan perhatian. Lebih enak kan lebih bagus, misalkan insentifnya berubah nah itu kan tugas kita. Intinya disesuaikan dengan kemampuan Kabupaten Bogor sendiri,” pungkasnya. (Devina Maranti)