Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa Nugraha membenarkan, bahwa saat ini penanganan perkara kasus pembacokan yang menewaskan almarhum Arya Saputra dengan tersangka ASR alias Tukul sudah masuk tahap dua.
Di mana, tahap kedua ini beragendakan penyerahan tersangka (ASR alias Tukul) dan barang bukti dari pihak kepolisian ke JPU.
"Insya Allah besok tahap dua. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU," ucap Kasi Intel Kejari Kota Bogor.
Ditambahkan Sigit Prabawa Nugraha, selama penyerahan tersangka, ASR alias Tukul ini akan menjadi tahanan sementara di Kejaksaan Negeri Kota Bogor. (rez)