metro-bogor

Perumda Transpakuan Dituntut Bayar Gaji Mantan Karyawan Rp21 Miliar, PDJT Kota Bogor Ajukan Kasasi ke PHI

Senin, 5 Juni 2023 | 22:15 WIB
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim memberikan keterangan terkait hasil putusan Majelis Hakim PHI pada PN Bandung yang mengabulkan gugatan mantan karyawan PDJT Kota Bogor.

Menurut dia, ada dua amar putusan yang dibacakan pihak pengadilan. Pertama, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan ke-39 mantan karyawan PDJT Kota Bogor.

Kedua, memerintahkan Perumda Transpakuan Kota Bogor untuk membayar tunai dan seketika, totalnya Rp21 miliar lebih.

"Ini adalah tuntutan yang dikabulkan oleh majelis," ucap dia.

Adapun, dijelaskan Roy Sianipar, kasus ini bermula ketika 39 karyawan PDJT Kota Bogor tidak mendapatkan gaji selama empat bulan terhitung sejak Januari - April 2017.

Berbagai upaya mediasi pun dilakukan, namun tak ada titik temu. Hingga akhirnya, mereka menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya.

"Hasil ini kami persembahkan untuk seluruh karyawan berikut keluarganya masing-masing yang kurang lebih tujuh tahun menuntut hak-haknya namun tidak pernah mendapatkan hasil apapun," imbuh dia.

Roy Sianipar menambahkan, dengan hasil ini Perumda Transpakuan Kota Bogor diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum selanjutnya.

"Nanti kita tunggu apakah putusan ini diterima atau ditolak oleh tergugat. Kalau menerima artinya putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka berlakulah amar putusan itu," beber dia

"Namun apabila mengajukan kasasi maka harus kita tunggu sampai berkekuatan hukum tetap. Tentunya kita siap untuk meladeni jika memang tergugat mengambil upaya hukum lainnya," ujar Roy Sianipar. (rez)

Halaman:

Tags

Terkini