metro-bogor

Diiming-imingi Gaji Besar, 61 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang dengan Modus Penyaluran TKI

Rabu, 14 Juni 2023 | 12:09 WIB
Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap empat orang penyalur TKI ilegal dengan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Devina Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Satuan Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Perumahan Ambar 3 Blok L5 No 10 Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, dengan modus penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

Para korbannya diiming-imingi gaji dari Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulannya. Sehingga, banyak masyarakat yang tergiur untuk menjadi TKI.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa ungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya TPPO dilanjut dengan penyelidikan ke lokasi.

“Dari penyidikan yang dilakukan oleh satreskrim, kami sudah menetapkan 4 orang tersangka untuk diminta pertanggungjawaban sebagaimana perbuatan hukum mereka,” kata Iman pada Rabu, 14 Juni 2023.

Iman menjelaskan bahwa dari tangan 4 orang tersangka polisi mendapati bahwa ada sebanyak 61 orang yang menjadi korban dari kasus tersebut.

“Dari 4 tersangka, kami mengembalikan sejumlah 22 orang pekerja imigran ilegal. Kemudian untuk 39 orang yang sudah diberangkatkan, kami sedang koordinasi dengan BP2MI untuk dikoordinasikan di negara tempat tujuan(Malaysia),” jelasnya.

4 orang tersangka ini mempunyai peranan masing-masing, diantaranya LS (49) sebagai Penyalur di Medan, AK (37) sebagai Penampung di Rancabungur), RA (32) sebagai Penampung di Rancabungur, dan S als ED (63) perekrut dari Facebook. Selain itu pihak kepolisian juga memasukan 6 (enam) orang tersangka lainnya kedalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pidana penjara paling singkat 3 tahun danpaling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikitRp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,”ungkapnya. (Devina Maranti)

Tags

Terkini