METROPOLITAN - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil membongkar biro penyalur ilegal yang menampung Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sebuah apartemen di wilayah Bogor. Hal itu dipastikan Kepala BP2MI Benny Rhamdani usai menggerebek apartemen di wilayah Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, pada Jumat (17/7) malam. Hasilnya, ada 19 PMI yang akan diberangkatkan dua perusahaan tanpa izin secara ilegal ke Thailand. Temuan itu pun diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Meski demikian, penggerebekan itu hanya dilakukan di tempat penampungan para calon PMI, sehingga tidak dapat menemukan langsung oknum yang terlibat. ”Kami lakukan evakuasi dan dibawalah 19 calon PMI ini ke kantor BP2MI,” kata Benny, baru-baru ini. Ia menyebut kedua perusahaan yang mencoba memberangkatkan pekerja migran itu adalah PT Duta Buana Bahari yang memiliki izin sebagai Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) dan PT Nadies Citra Mandiri yang hanya memiliki izin sebagai perusahaan travel. ”Ini bukanlah perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia yang harusnya izin setiap P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, red),” ucapnya. Berdasarkan keterangan para korban, sambung Benny, mereka diminta membayar uang Rp25 juta untuk dipekerjakan di Thailand dalam bidang perhotelan. Beberapa di antaranya dijanjikan bekerja sebagai admin atau sebagai marketing. Ia menjelaskan temuan itu patut diduga sebagai tindak pidana lantaran ditemukan kontrak kerja yang hanya berlaku selama tiga bulan, sehingga tidak sesuai aturan yang berlaku. ”Penempatan kerjanya hanya berlaku untuk tiga bulan, Juli sampai September. Padahal penempatan kerja itu minimal dua tahun,” imbuhnya. Selain itu, keberangkatan para PMI telah molor beberapa waktu lantaran diduga sebagai upaya menghindari endusan aparat penegak hukum terhadap pengiriman tersebut. Ia menyebut setidaknya sudah tiga kali perusahaan memindahkan lokasi penampungan para PMI selama menunggu waktu keberangkatan. ”Nah, ini juga perpindahan tempat penampungan ini bisa dicurigai sebagai modus menghilangkan jejak penciuman pihak-pihak lain,” beber Benny. Terkait temuan itu, BP2MI meminta kepolisian mengusut tuntas perkara itu. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengaku pihak Bareskrim telah menerima laporan yang diserahkan. Termasuk sejumlah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan terhadap para korban di BP2MI. Berkas itu diketahui telah diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. ”Selanjutnya akan dipelajari, dan apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana akan ditindaklanjuti sampai ke jaringan-jaringannya,” tegasnya. (cnn/rez/run)