metro-bogor

Polisi Sebut Pelaku Utama Perdagangan Orang di Bogor Residivis Kasus yang Sama

Kamis, 15 Juni 2023 | 13:22 WIB
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi mengatakan, tersangka utama perdagangan orang dengan modus penyalur TKI pernah dipenjara dengan kasus yang sama. (Foto: Devina Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Sat Reskrim Polres Bogor memang telah menangkap para pelaku sindikat penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dari penangkapan tersebut terungkap jika pelaku utama LS (49) merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi mengatakan, tersangka utama dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Perumahan Ambar 3 Blok L5 No 10 Desa Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor merupakan residivis.

Menurut Yohanes, tersangka yang berinisial LS berperan sebagai penyalur di Medan merupakan pelaku utama dari kasus TPPO yang terjadi di Rancabungur.

“Untuk tersangka utama LS memang residivis. Jadi pernah ditangkap, ditahan, dan dihukum dengan tindak pidana yang sama dan modus operandi yang sama,” kata Yohanes.

“Di vonis dan tahan di Medan dengan putusan 7 (tujuh) bulan pidana penjada dari Februari 2018 sampai dengan Agustus 2018 atas pidana UU Perlindungan Pekerja Migran,” sambung dia.

Yohanes juga menjelaskan bahwa LS dengan mudah menyalurkan para korban untuk bekerja di Malaysia lantaran ada kenalan di Malaysia.

Namun, LS mengunakan cara pintas yang membuat bisnisnya tersebut ilegal secara peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait UU Perlindungan Pekerja Migran.

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun danpaling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta hingga Rp600 juta," ungkapnya. (Devina Maranti)

Tags

Terkini